Komponen Penggunaan Dana BOS Tahun 2015
PENGGUNAAN DANA BOS
SDN MANCAGAHAR 1
TAHUN 2015
BULAN : JANUARI, PEBRUARI, MARET 2015
No. Urut
|
Komponen Pembiayaan
|
Item Pembiayaan
|
Penjelasan
|
1.
|
Pengembangan perpustakaan
|
- Membeli
buku teks pelajaran untuk peserta didik dan pegangan guru, untuk mengganti
yang rusak atau mencukupi kekurangan jumlah. Dalam membeli buku, sekolah harus
memastikan peserta didik miskin, penerima KIP dan yatim mendapatkan pinjaman
buku teks tersebut. Sementara SMP yang menjadi induk dari SMPT, peserta didik
di TKB/TKBM tidak perlu dibelikan buku teks, karena sudah mendapatkan modul
pembelajaran.
- Langganan
publikasi berkala
- Akses
informasi online
- Pemeliharaan
buku/ koleksi perpustakaan
- Peningkatan
kompetensi tenaga pustakawan
- Pengembangan
database perpustakaan
- Pemeliharaan
perabot perpustakaan
- Pemeliharaan
dan pembelian AC perpustakaan
|
- Perhatikan peraturan Mendiknas No. 2
Tahun 2008 Tentang Buku
|
2.
|
Kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru
|
- Administrasi
pendaftaran
- Penggandaan
formulir Dapodik
- Administrasi
pendaftaran
- Pendaftaran
ulang
- Biaya
pemasukan, validasi, pemutakhiran data dan pengiriman data pokok pendidikan
- Pembuatan
spanduk sekolah bebas
- Penyusunan
RKS/ RKAS berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah
- Dan
kegiatan lain yang terkait dengan penerimaan peserta didik baru.
|
-
Termasuk untuk ATK
dan konsumsi panitia pada saat proses pendaftaran
|
3.
|
Kegiatan pembelajaran dan
ekstrakurikuler peserta didik
|
- PAKEM
(SD)
- Pembelajaran
Kontekstual (SMP)
- Pengembangan
pendidikan karakter
- Pembelajaran
remedial
- Pembelajaran
pengayaan
- Pemantapan
persiapan ujian
- Olahraga,
kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja,
- Usaha
Kesehatan Sekolah (UKS)
- Pendidikan
Lingkungan Hidup
- Pembiayaan
lomba-lomba yang tidak dibiayai dari dana pemerintah/pemda.
|
Termasuk untuk:
- Honor
jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran dan di luar kewajiban jam
mengajar dan biaya transportasinya (termasuk di SMPT),
- Biaya transportasi dan akomodasi peserta
didik/guru dalam rangka mengikuti lomba,
- Fotocopy,
- Membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya
pendaftaran mengikuti lomba
|
4.
|
Kegiatan ulangan dan ujian
|
-
Ulangan harian
-
Ulangan tengah semester
-
Ulangan akhir semester/Ulangan Kenaikan
Kelas
-
Ujian sekolah
|
Termasuk untuk:
- Fotocopy/penggandaan soal
- Pembuatan laporan pelaksanaan hasil ujian untuk
disampaikan ke orangtua
- Biaya transport pengawas ujian di luar sekolah tempat
mengajar yang tidak dibiayai oleh pemerintah/pemda
|
5
|
Pembelian bahan-bahan habis pakai
|
- Buku
tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk
peserta didik, buku inventaris
- Minuman
dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah
- Pengadaan
suku cadang alat kantor
- Alat-alat
kebersihan sekolah
|
|
6.
|
Langganan daya dan jasa
|
- Listrik,
air, dan telepon, internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan
maupun prabayar
- Pembiayaan
penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru
- Membeli
genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel
surya, jika di sekolah tidak ada jaringan listrik
|
- Penggunaan
internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher
sebesar Rp. 250.000/bulan
|
7.
|
Perawatan sekolah/rehab ringan
dan sanitasi sekolah
|
- Pengecatan,
perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela
- Perbaikan
mebeler
- Perbaikan
sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC) dan saluran air hujan
- Perbaikan
lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya
|
- Kamar
mandi dan WC peserta didik harus dijamin berfungsi dengan baik.
|
8.
|
Pembayaran honorarium bulanan guru
honorer dan tenaga kependidikan honorer
|
- Guru
honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
- Pegawai
administrasi (termasuk administrasi BOS untuk SD)
- Pegawai
perpustakaan
- Penjaga
Sekolah
- Satpam
- Pegawai
kebersihan
|
- Batas maksimum dana BOS untuk membayar honor
bulanan guru/ tenaga kependidikan honorer di sekolah negeri sebesar 15% dari
total dana BOS yang diterima.
- Pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer
harus memperoleh persetujuan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan
mempertimbangkan prinsip pemerataan dan penyebaran guru dan tenaga
kependidikan di kabupaten/kota.
|
9.
|
Pengembangan profesi guru
|
- KKG/MGMP
- KKKS/MKKS
- Menghadiri
seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu pendidik dan ditugaskan
oleh sekolah
|
- Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block
grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama
hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan
apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut. Termasuk untuk
biaya Fotocopy dan Biaya pendaftaran dan akomodasi seminar.
|
10.
|
Membantu peserta
didikmiskin yang belum menerima bantuan program lain seperti KIP
|
-
Membantu peserta didik miskin yang
menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah
-
Membeli alat transportasi sederhana bagi
peserta didik miskin (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll)
-
Membantu membeli seragam, sepatu dan alat
tulis.
|
- Jika dilakukan pembelian alat transportasi, maka
barang tersebut harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
|
11.
|
Pembiayaan pengelolaan BOS
|
- Alat
tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk)
- Penggandaan,
surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS
dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos
|
|
12.
|
Pembelian perangkat komputer
|
- Membeli
desktop/ work station
- Membeli
printer atau printer plus scanner
- Membeli
laptop
- Membeli
proyektor
|
- Printer 1 unit/tahun
- Desktop/worksatation maksimum 4 unit bagi SD dan
7 unit bagi SMP untuk digunakan dalam proses pembelajaran.
- Laptop 1 unit dengan harga maksimum Rp 6 juta dan
dibeli di toko resmi.
- Proyektor maksimum 2 unit dengan harga tiap unit
maksimum Rp 5 juta dan dibeli di toko resmi
- Proses pengadaan barang oleh sekolah harus
mengikuti peraturan yang berlaku
- Peralatan di atas harus dicatat sebagai
inventaris sekolah.
|
13.
|
Biaya lainnya jika seluruh komponen 1
s/d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS
|
- Peralatan
pendidikan yang mendukung kurikulum 2013
- Mesin
ketik
- Peralatan
UKS
- Pembelian
meja dan kursi peserta didik jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat
|
- Penggunaan
dana untuk komponen ini harus dilakukan melalui rapat dengan dewan guru dan
komite sekolah
|
Mengetahui
Ketua Komite Sekolah
WOWO ZAENI IKHSAN
|
Menyetujui
Kepala Sekolah
SUPRIYATIN,
S.Pd.SD
NIP.
196005131982012004
|
Mancagahar, Maret 2015
Bendahara
DIAN NUGRAHA, S.Pd
NIP. 197209182005012008
|