Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) : Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB IV
Pasal 10 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan,
membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya pasal 11 Ayat (1) juga menyatakan
bahwa Pemerintah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin
terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga tanpa diskriminasi.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) |
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pusat dan
Daerah, merubah sistem pengelolaan pendidikan yang bersifat sentralistik
menjadi desentralistik. Desentralistik pengelolaan secara demokratis memberi
kewenangan kepada sekolah untuk menyusun kurikulum yang mengacu kepada
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, mengamanatkan tersusunnya kurikulum pada
tingkat satuan pendidikan, jenjang pendidikan dasar dengan mengacu kepada
standar isi dan standar kompetensi lulusan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional
yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. KTSP
merupakan paradigma baru dalam pengembangan kurikulum yang memberikan dana,
sumber belajar, serta mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan,
serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan dijelaskan :
- Kurikulum
dan Silabus SD/MI/SDLB/Paket A, atau bentuk lain yang sederajat menekankan
pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis, kecakapan
berhitung serta kemampuan berkomunikasi.
- Sekolah
dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan
kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka
dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan di bawah supervisi Dinas
Pendidikan Kabupaten / Kota.
- Perencanaan
proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran
yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode
pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
Berdasarkan ketentuan diatas, maka daerah atau sekolah memiliki ruang gerak
yang seluas-luasnya untuk melakukan modifikasi dan mengembangkan
variasi-variasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan keadaan, potensi, dan
kebutuhan daerah, serta kondisi siswa. Untuk keperluan di atas, perlu adanya
panduan pengembangan silabus untuk setiap mata pelajaran, agar daerah atau
sekolah tidak mengalami kesulitan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka setiap sekolah dapat menyusun KTSP
yang disesuaikan dengan potensi, kebutuhan, keberagaman peserta didik dan
lingkungan. Semangat optimisme untuk mengadakan perubahan dan peningkatan kualitas
pendidikan kiranya perlu dimiliki oleh seluruh pelaku pendidikan.
Untuk lebih jelasnya silahakan download Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Selanjutnya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekurangan dalam memberikan informasi tentang Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.