Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) : Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB IV Pasal 10 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya pasal 11 Ayat (1) juga menyatakan bahwa Pemerintah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga tanpa diskriminasi.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)


Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pusat dan Daerah, merubah sistem pengelolaan pendidikan yang bersifat sentralistik menjadi desentralistik. Desentralistik pengelolaan secara demokratis memberi kewenangan kepada sekolah untuk menyusun kurikulum yang mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, mengamanatkan tersusunnya kurikulum pada tingkat satuan pendidikan, jenjang pendidikan dasar dengan mengacu kepada standar isi dan standar kompetensi lulusan.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. KTSP merupakan paradigma baru dalam pengembangan kurikulum yang memberikan dana, sumber belajar, serta mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan :
  1. Kurikulum dan Silabus SD/MI/SDLB/Paket A, atau bentuk lain yang sederajat menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis, kecakapan berhitung serta kemampuan berkomunikasi.
  2. Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan di bawah supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota.
  3. Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
Berdasarkan ketentuan diatas, maka daerah atau sekolah memiliki ruang gerak yang seluas-luasnya untuk melakukan modifikasi dan mengembangkan variasi-variasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan keadaan, potensi, dan kebutuhan daerah, serta kondisi siswa. Untuk keperluan di atas, perlu adanya panduan pengembangan silabus untuk setiap mata pelajaran, agar daerah atau sekolah tidak mengalami kesulitan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka setiap sekolah dapat menyusun KTSP yang disesuaikan dengan potensi, kebutuhan, keberagaman peserta didik dan lingkungan. Semangat optimisme untuk mengadakan perubahan dan peningkatan kualitas pendidikan kiranya perlu dimiliki oleh seluruh pelaku pendidikan.

Untuk lebih jelasnya silahakan download Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

Selanjutnya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekurangan dalam memberikan informasi tentang Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.

Referensi Artikel Lainnya :


    Subscribe to receive free email updates: