Peraturan Kepala BKN tentang Pelaksanaan Pengalihan PNSD Kab/Kota Menjadi PNSD Provinsi

Peraturan Kepala BKN tentang Pelaksanaan Pengalihan PNSD Kab/Kota Menjadi PNSD Provinsi : 
PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 2
Peraturan Kepala BKN tentang Pelaksanaan Pengalihan PNSD Kab/Kota Menjadi PNSD Provinsi
Peraturan Kepala BKN tentang Pelaksanaan Pengalihan PNSD Kab/Kota Menjadi PNSD Provinsi
  1. Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupatenl Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditempatkan pada satuan pendidikan menengah.
  3. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Guru yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap menduduki jabatan fungsional Guru.
  4. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Tenaga Kependidikan yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap menduduki jabatan Tenaga Kependidikan. 
  5. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, dan jabatan Pengawas (setara jabatan eselon IV) yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap menduduki jabatan Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, dan jabatan Pengawas (setara jabatan eselon IV).
  6. Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016.
  7. Pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi terhitung mulai tanggal 1 Januari 2OI7.
  8. Pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2016 tetap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten I Kota.
Peraturan Kepala BKN tentang Pelaksanaan Pengalihan PNSD Kab/Kota Menjadi PNSD Provinsi

Referensi Artikel Lainnya :


    Subscribe to receive free email updates: