Standar Kompetensi Guru

Standar Kompetensi Guru
Standar Kompetensi Guru


A. Kompetensi Pedagogik

  1. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual.
  2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
  3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
  4. Melaksanakan pembelajaran yang mendidik.
  5. Memanfaatkan teknologi informasi dan informasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
  6. Mempasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
  7. Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik.
  8. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
  9. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran. 
  10. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

B. Kompetensi Kepribadian
  1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
  2. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
  3. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa.
  4. Menunjukan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
  5. Menjungjung tinggi kode etik profesi guru.

C. Kompetensi Sosial
  1. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
  2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
  3. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lai.
  4. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayan Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.

D. Kompetensi Profesional
  1. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
  2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembanagan yang diampu.
  3. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
  4. Memanfaatkan teknologi informasi dan kumunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

Referensi Artikel Lainnya :


    Subscribe to receive free email updates: