Standar Kompetensi Guru
Standar Kompetensi Guru |
A. Kompetensi Pedagogik
- Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual.
- Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
- Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
- Melaksanakan pembelajaran yang mendidik.
- Memanfaatkan teknologi informasi dan informasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
- Mempasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
- Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik.
- Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
- Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
- Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
B. Kompetensi Kepribadian
- Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
- Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
- Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa.
- Menunjukan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
- Menjungjung tinggi kode etik profesi guru.
C. Kompetensi Sosial
- Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
- Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
- Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lai.
- Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayan Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
D. Kompetensi Profesional
- Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
- Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembanagan yang diampu.
- Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
- Memanfaatkan teknologi informasi dan kumunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.