Kode Etik Guru Indonesia

Kode Etik Guru Indonesia
Kode Etik Guru Indonesia
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyadari, bahwa pendidikan adalah merupakan suatu bidang pengabdian terhadap tuhan yang maha esa, bangsa dan tahan air serta kemanusiaan pada umumnya dan guru Indonesa yang berjiwa pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 merasa turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, maka guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai guru dengan berpedoman dasar-dasar sebagai berikut :

  1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila.
  2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
  3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetap menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
  4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
  6. Guru secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
  7. Guru menciptakan dan memlihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan.
  8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.
  9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

Referensi Artikel Lainnya :


    Subscribe to receive free email updates: