Surat Pernyatan dan Surat Kuasa Entri Data PUPNS

Surat Pernyatan dan Surat Kuasa Entri Data PUPNS : PUPNS merupakan sebuah agenda Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil yang berbasis elektronik dengan memanfaatkan media Internet. PUPNS dilakukan dengan menggunakan sejumlah tahapan Sistem Informasi yang pada intinya ditujukan untuk pemutakhiran data untuk setiap Pegawai Negeri Sipil di Indonesia.
Surat kuasa dan pernyataan
Surat kuasa dan pernyataan

Data PNS yang harus diinputkan dalam PUPNS meliputi riwayat hidup , riwayat jenjang pendidikan formal dan non formal, riwayat jabatan yang diperoleh, riwayat pengalaman berorganisasi, riwayat pelatihan, dan surat komptensi. Didalam penginputan PUPNS Pihak Sekolah biasanya memberikan instruksi kepada Operator Sekolah setempat.
Operator Sekolah bertanggung jawab untuk menerima amanat pengisian data PUPNS yang diberikan oleh pihak Sekolah.  Namun, untuk menanggulangi hal – hal yang tidak diinginkan ketikan Proses Pengisisan PUPNS Pegawai Negeri yang berada dalam lingkup Sekolah Operator tersebut bekerja, Operator Sekolah dapat membuat sebuah Surat Pernyataan & Kuasa PUPNS 2015.
Didalam Surat Kuasa dicantumkan pernyataan Pemberian Kuasa dari  seorang Pegawai Negeri kepada Operator Sekolah. Pemberian Kuasa ini mencakup pertanggung jawaban atas segala reskio yang mungkin terjadi, baik dalam proses pengisian data dan kesalahan lainnya merupakan tanggung jawab pemberi surat Kuasa ( Pegawai Negeri Bersangkutan ).
Berikut contoh surat kuasa dan surat pernyataan yang bisa digunakan terutama bagi Operator Sekolah yang diberi kepercayaan oleh PNS untuk mengentri data PUPNS secara online.



Referensi Artikel Lainnya :


    Subscribe to receive free email updates: