Surat Pernyatan dan Surat Kuasa Entri Data PUPNS
Surat Pernyatan dan Surat Kuasa Entri Data PUPNS : PUPNS
merupakan sebuah agenda Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil yang berbasis
elektronik dengan memanfaatkan media Internet. PUPNS dilakukan dengan
menggunakan sejumlah tahapan Sistem Informasi yang pada intinya ditujukan untuk
pemutakhiran data untuk setiap Pegawai Negeri Sipil di Indonesia.
Surat kuasa dan pernyataan |
Data PNS yang
harus diinputkan dalam PUPNS meliputi riwayat hidup , riwayat jenjang
pendidikan formal dan non formal, riwayat jabatan yang diperoleh, riwayat
pengalaman berorganisasi, riwayat pelatihan, dan surat komptensi. Didalam
penginputan PUPNS Pihak Sekolah biasanya memberikan instruksi kepada Operator
Sekolah setempat.
Operator
Sekolah bertanggung jawab untuk menerima amanat pengisian data PUPNS yang
diberikan oleh pihak Sekolah. Namun, untuk menanggulangi hal – hal yang
tidak diinginkan ketikan Proses Pengisisan PUPNS Pegawai Negeri yang berada
dalam lingkup Sekolah Operator tersebut bekerja, Operator Sekolah dapat membuat
sebuah Surat Pernyataan & Kuasa PUPNS 2015.
Didalam
Surat Kuasa dicantumkan pernyataan Pemberian Kuasa dari seorang Pegawai
Negeri kepada Operator Sekolah. Pemberian Kuasa ini mencakup pertanggung
jawaban atas segala reskio yang mungkin terjadi, baik dalam proses pengisian
data dan kesalahan lainnya merupakan tanggung jawab pemberi surat Kuasa (
Pegawai Negeri Bersangkutan ).
Berikut contoh surat kuasa dan surat
pernyataan yang bisa digunakan terutama bagi Operator Sekolah yang diberi
kepercayaan oleh PNS untuk mengentri data PUPNS secara online.