Surat Edaran Bersama Tentang Tindak Lanjut Perubahan Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional

Surat Edaran Bersama Tentang Tindak Lanjut Perubahan Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional : Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional , perlu menyampaikan petunjuk kepada Para Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan dan Kepala Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara mengenai tindak lanjut pelaksanaan dan pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil berkenaan dengan perubahan batas usia pensiun dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
Tindak Lanjut Perubahan Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional
Tindak Lanjut Perubahan Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional

Maksud dan Tujuan
Memberikan pedoman/petunjuk bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menindaklanjuti perubahan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil dan bagi Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara dalam melaksanakan pembayaran gaji kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (setara dengan jabatan struktural eselon I dan eselon II), Jabatan Administrasi (setara dengan jabatan struktural eselon IIIke bawah), dan Jabatan Fungsional sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional.

Preview


Untuk mendapatkan surat edarannya silahkan download di bawah ini !



Referensi Artikel Lainnya :


    Subscribe to receive free email updates: